Minggu, 29 November 2009
Didenda Rp 24 Juta
Salah satu kegilaan orang Hongkong sekarang adalah kebersihan. Sebuah kegilaan, yang menurut saya, sangat positif. Nyaris di semua sudut jalan dan kota terlihat bersih. Ini terwujud karena regulasi yang tegas dan perilaku warganya yang mendukung.
DARI jauh suara Willy Fung, pemandu kami terdengar sangat keras. “Jangan dekat orang itu, itu orang gila. Sudah dilarang, masih kasih makan juga itu burung. Ayo semua ke sini, nanti kena basil (virus),” teriaknya.
Saat itu, kami, beberapa wartawan yang ikut dalam Cathay Pacific dan Hong Kong Tourism Board Familliarization Trip (16-19 November 2009), baru selesai makan siang di Kantin Islamic Centre, di 5/F Osman Ramju Sadick Islamic Centre, 40 Oi Kwan Road, Wanchai.
Saya berada agak jauh, mengamati bangungan gereja yang berada persis di samping, tepatnya, berseberangan jalan dengan Islamic Center itu. Nada suara Willy Fung, pria kelahiran Malang ini, terdengar bergetar, ada rasa ketakutan.
Yang dimaksud orang itu, adalah seorang tua, berbaju lusuh, dengan enaknya duduk di tepi gedung Islamic Center, sembari memberi makan beberapa burung merpati. Willy Fung adalah cerminan orang Hongkong yang antipati terhadap burung, karena dari burung-burung migran ini, wabah flu burung (H5N1) berkembang di Hongkong.
Pemerintah Hongkong sangat ketat mengatur dan memberi tempat pada populasi burung, termasuk kelompok unggas lain seperti ayam. Ini bisa dimaklumi, karena Hongkong pernah dilaporkan sebagai tempat pertama kali ditemukannya kasus flu burung di dunia, yang menjangkiti manusia pada 1997. Waktu itu, enam orang meninggal dunia.
Para peternak kemudian diingatkan agar waspada. Toh, pada 6 Maret 2008, seekor bangkai ayam yang positif flu burung ditemukan. Padahal, tidak ada peternakan ayam dalam radius 3 km dari lokasi. Tidak mau menanggung risiko, pada Desember 2008, Pemerintah Hongkong memusnahkan lebih dari 90.000 unggas.
”Saat ini, kalau ketahuan memelihara ayam, tanpa izin, bisa kena denda 20.000 dolar Hongkong,” kata Willy Fung. ”Untuk daging ayam dan lain-lain, Hongkong impor.”
Di depan Islamic Centre, persisnya di pagar kawat, sudah terpampang larangan memberi makan burung. Anda tidak boleh memberi makan burung merpati atau burung liar lainnya, sehingga menyebabkan tempat umum menjadi kotor. Dendanya bisa mencapai 1.500 dolar Hongkong (sekitar Rp 1,8 juta, jika 1 dolar Hongkong = Rp 1.200-an).
Bagi saya, aturan ini sangat merugikan. Memberi makan burung itu perbuatan baik, kok dilarang. Ternyata lebih enak di Surabaya, memberi makan burung itu bebas, baik di rumah atau di jalanan. Tak perlu takut juga memelihara ayam. Bebas, termasuk membuang kotoran ayam di halaman tetangga, melempar ayam mati di jalan raya.
Dengan sanksi tegas dari pemerintah, kalau Anda sempat berjalan-jalan di Hongkong, jalanan sangat bersih. Apalagi, jalanannya tak bergelombang, tak ada kerikil, batu, atau lubang-lubang. Sungguh nyaman berkendara di sana. Tidak perlu ada lomba untuk memberi kenyamanan jalan di sana. Di Indonesia, ada kota yang jalanannya kotor dan berlubang-lubang, bisa dapat Adipura. Aneh.
Dari Bandara Chek Lap Kok atau lebih dikenal sebagai Hong Kong International Airport di Pulau Lantau hingga hotel tempat saya menginap, Regal Riverside Hotel, kawasan Sha Tin, dekat Sungai Shing Mun yang terkenal itu, jalan mulus, bersih, tertata dengan baik. Tidak ada kemacetan, karena yang berlalu lalang hanya angkutan umum (bus dan taksi), dan beberapa mobil pribadi. Itupun tidak banyak.
Kembali ke soal burung tadi, regulasi ditegakkan menyusul temuan burung merpati yang mati. Temuan ini nyaris bersamaan dengan munculnya kasus flu babi (swine flu) yang dibawa pengunjung asal Meksiko yang datang ke Hongkong pada awal Mei 2009.
Burung merpati itu, kata Willy Fung, ditemukan di Distrik Tuen Mun. Lantas, Departemen Pertanian, Perikanan dan Konservasi Hongkong mengumumkan temuan itu kepada publik. Lembaga ini kemudian mengawasi secara ketat unggas yang masuk ke Hongkong, termasuk makanan untuk unggas.
Pemerintah setempat memberlakukan sanksi tegas. Bagi importir telur, daging, makanan ternak atau burung yang tidak dicantumkan dalam manifes kargo, bisa dikenai denda hingga 500.000 dolar Hongkong dan penjara dua tahun.
Importir aneka dagang dan makanan unggas tanpa ada sertifikat resmi bisa dikenai denda maksimum 50.000 dolar Hongkong dan ancaman kurungan enam bulan, sedangkan untuk pengimpor burung, yang tidak menyertakan sertifikat kesehatan, dapat dikenai denda maksimum hingga 25.000 dolar Hongkong.
***
Seorang teman dari media Jakarta mengatakan kepada saya, perilaku bersih orang Hongkong masih kalah sama orang Tokyo, Jepang. “Di sini, levelnya masih di bawah orang Jepang,” katanya. Boleh jadi, apa yang dikatakan teman ini benar. Di sebuah ruas jalan di kawasan Tsim Sha Tsui, saya masih melihat seorang sopir angkot membuang puntung rokok di jalan.
Ya, sama persis dengan perilaku pengendara di Surabaya. Sopir angkot, kondektur bison, atau pengendara motor, seenaknya mengisap rokok lalu melempar begitu saja di jalan. Sama persis kalau mereka meludah begitu saja di jalan. Di Hongkong hal seperti ini sempat saya lihat juga. Bedanya, mungkin di sana, hanya segelintir orang yang melakukan. Tapi jika ketahuan polisi jalan raya, pasti langsung didenda.
Di sudut-sudut jalan, tersedia tiga tong sampah, bahkan ada yang lima, dengan warna berbeda. Di Nathan Road, sejumlah bilboard memberikan imbauan untuk berperilaku bersih. Keep Support Hong Kong Clean, begitu bunyinya.
Di Ocean Park di Hong Kong Island, salah satu tempat wisata yang saya kunjungi, pengelolanya menyediakan tiga tong sampah. Tong warna cokelat untuk sampah plastik (plastic bottle recycling), warna biru/hijau tua untuk sampah umum (general trash), dan tong warna kuning untuk kaleng atau alumunium (bisa bekas minuman, VCD atau DVD bekas) yang dapat didaur ulang.
Kalau Anda tepergok membuang sampah sembarangan di Hongkong, sekecil apa pun itu, denda maksimal 5.000 dolar Hongkong siap menunggu. Sampah domestik di Hongkong yang harus didaur ulang naik dari 16 persen menjadi 31 persen selama 2005-2008.
Beberapa waktu lalu, anak saya tertawa keras. Pulang dari sekolah, maunya membuang sampah di bak di Jl Pahlawan Sidoarjo. Warna biru untuk sampah kering dan kuning untuk sampah basah. Dari jauh tampak bagus, tergantung dengan indah. Begitu sampah dimasukkah, eh jatuh di atas trotoar. Ternyata, bagian bawah bak sampah bolong. Rapi tapi tidak terawat.
Kebersihan di Hongkong tidak hanya di darat. Negara yang memiliki 236 pulau itu juga mengupayakan kebersihan udara di lingkungannya. Sejak 1 September 2009, Pemerintah Hongkong mengefektikan larangan dan sanksi terhadap perokok. Siapa yang tertangkap basah merokok atau membawa sigaret, cerutu atau pipa rokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai area larangan merokok atau tempat transportasi umum, dikenai denda 1.500 dolar Hongkong.
“Membuang puntung rokok ada aturannya. Harus dibuang di bagian atas tong sampah yang bentuknya seperti asbak itu,” terang Willy Fung, menunjuk sebuah tong sampah di dekat pintu masuk Ocean Park.
Menurut regulasi setempat, asbak hanya boleh diisi rokok. Pemerintah Hongkong melarang keras permen karet dibuang di asbak. Sedangkan denda sudah harus dibayar lewat kantor pos dalam waktu 21 hari. Kalau tidak, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat lagi.
”Pemerintah kolonial Inggris mewariskan sistem dan aturan ketat serta bersih untuk Hongkong. Tidak perlu ke pengadilan, langsung bayar dan masuk kas negara,” lanjut Willy Fung. ”Kalau tidak bayar, bisa dicekal di bandara.”#surya.co.id#
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar