Rabu, 02 Desember 2009
Satu Negara dengan Dua Angkatan Bersenjata
Di akhir tahun 1990, di barat di bekas Republik Federal Jerman terdapat 585.000 serdadu Bundeswehr, sementara di timur di bekas Republik Demokratik Jerman masih terdapat 75.000 serdadu Tentara Rakyat Nasional NVA.
Sebuah masalah yang pada saat itu harus segera dipecahkan. Ketua parlemen Jerman saat itu, Norbert Lammert dalam pidatonya mengatakan, “Tentu saja tugas yang harus segera diselesaikan adalah melakukan penggabungan pasukan, yang selama beberapa dekade saling bermusuhan dan bersiaga dengan mengerahkan seluruh senjatanya."
Penyatuan kembali Jerman bagi Tentara Rakyat Nasional NVA dari bekas Jerman Timur berarti tiba saatnya untuk dibubarkan. Angkatan bersenjata di barat Jerman, Bundeswehr, menjadi pasukan bersama Jerman. Sebanyak 18.000 bekas serdadu NVA kemudian diintegrasikan ke dalam Bundeswehr. Untuk itu, sebelumnya data diri serta riwayat karier mereka diteliti dengan seksama. Semua jenderal, laksamana dan perwira tinggi yang aktif dalam politik langsung dipensiunkan. Sebagian besar persenjataan bekas angkatan bersenjata Jerman Timur juga dibesituakan.
Bundeswehr hasil integrasi merupakan tonggak penting untuk mewujudkan persatuan di dalam negeri. Tapi muncul masalah baru. Jumlah serdadu Bundeswehr, yang saat itu mencapai 600.000 orang, terlalu banyak dan melebihi ketentuan dalam kesepakatan penyatuan kembali. Tahun-tahun berikutnya puluhan ribu serdadu dibebas tugaskan dan sejumlah tangsi militer ditutup. Juga Bundeswehr baru harus memiliki paradigma tugas yang baru pula. Penyebabnya, saat itu tidak ada lagi musuh nyata di blok timur.
Menteri luar negeri ketika itu, Klaus Kinkel, menyatakan, “Dengan hadiah abad ini yakni terwujudnya penyatuan kembali, Jerman menjadi pemenang utama dari konflik Timur-Barat serta menarik garis penutup dari dunia yang terbagi menjadi dua kutub. Karenanya dalam politik keamanan dalam dan luar negeri dituntut pemikiran dan tindakan baru. Zaman yang tidak pasti sudah lewat.“
Untuk pertama kali sejak berakhirnya Perang Dunia kedua, pemerintah Jerman di bawah Kanselir Helmut Kohl kembali mengirimkan serdadu Bundeswehr untuk penugasan di luar negeri. Mula-mula untuk membantu tugas kemanusiaan PBB. Untuk penugasan semacam itu, sebetulnya pasukan Bundeswehr belum terlatih, kenang pensiunan Jenderal Klaus Reinhardt.
“Kami mula-mula tidak tahu bagaimana penugasannya. Kami harus mempelajarinya sendiri. Saya ketika itu panglima komando angkatan darat yang khusus dibentuk untuk penugasan di luar negeri. Pada dasarnya, kami secara permanen mencari bandingannya pada negara lain, bagaimana kami harus melakukan tugas ini?“
Pertanyaannya adalah, apakah Bundeswehr boleh bertugas aktif di luar Jerman? Mahkamah konstitusi menjadi instansi terakhir untuk menjawab pertanyaan ini, Jawabannya, boleh, karena penugasan tentara Jerman di luar negeri tidak melanggar undang-undang dasar. Tapi penugasannya tidak boleh hanya diputuskan oleh pemerintah, melainkan harus melalui persetujuan dari parlemen Jerman Bundestag.
Nina Werkhäuser/Agus Setiawan
Editor: Yuniman Farid#dw-world.de#
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar